Tugas & Fungsi
Dinas Lingkungan Hidup.
Tugas dan Fungsi
Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan perencanaan program operasional pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup Kota Samarinda sesuai norma, standar dan prosedur manajemen lingkungan, ekolabel dan teknologi berwawasan lingkungan serta sistem informasi dan pengelolaan database yang searah dengan kebijakan umum daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan, pembinaan dan pengawasan serta penegakan hukum lingkungan hidup baik antar unsur lingkup Dinas maupun dengan OPD terkait;
- Pelaksanaan program kegiatan penataan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengawasan kerusakan lingkungan dan konservasi sumber daya alam, pengkoordinasian pembinaan pengkajian analisis dampak lingkungan (AMDAL), peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat serta pelayanan perijinan pengumpulan, lokasi pengolahan dan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya beracun, serta pengembangan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas kedinasanm pelaksanaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Kompetensi Personil (SKP) bidang lingkungan hidup serta pelaksanaan tugas lainnya yang dilimpahkan dan atau diperintahkan oleh Kepala Daerah sesuai ruang lingkup tupoksi dan tanggung jawab kewenangannya.
- Pemberian saran teknis, rekomendasi teknis untuk proses penerbitan perizinan dan non perizinan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang pelayanannya telah dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
- Pengendalian, pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang diterbitkan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- Pengawasan dan pengendalian bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- Pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.