Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup.
- Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Hidup dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.