Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup.

- Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup 
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan 
kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, 
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengendalian 
pencemaran dan kerusakan lingkungan.

- Bidang  Pengendalian  Pencemaran  dan  Kerusakan  Lingkungan  
Hidup  dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan 
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.