Sekretariat

Dinas Lingkungan Hidup.

Sekretariat 
Pasal 5

  • Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, 
    pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, 
    perlengkapan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur 
    organisasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan pengelolaan barang 
    milik Daerah serta evaluasi dan pelaporan.-
  • Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung 
    jawab langsung kepada Kepala Dinas. -
  • Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian 
    dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), 
    Sekretariat menyelenggarakan  fungsi: -
  • penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan; 
  • pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi 
    Pemerintah; -
  • pengoordinasian  penyusunan  dan  pelaksanaan  Rencana  Kerja  Anggaran 
    dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran; -
  • pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan; -
  • pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan 
    informasi dan pengaduan; -
  • pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian; -
  • pengelolaan anggaran Dinas  dan  penerimaan dinas / retribusi;-
  • pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;-
  • pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan; -
  • pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;-
  • fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), 
    Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat 
    Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); 
  • pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan; 
  • pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi Dinas; 
  • pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat 
    Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu; 
  • pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/ 
    aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas; 
  • pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan 
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai 
    dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.