Sekretariat
Dinas Lingkungan Hidup.
Sekretariat
Pasal 5
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program,
pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor,
perlengkapan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan pengelolaan barang
milik Daerah serta evaluasi dan pelaporan.- - Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Dinas. - - Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian
dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris. - Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
Sekretariat menyelenggarakan fungsi: - - penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
- pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah; - - pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran
dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran; - - pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan; -
- pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan
informasi dan pengaduan; - - pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian; -
- pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan dinas / retribusi;-
- pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;-
- pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan; -
- pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;-
- fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP),
Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat
Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); - pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi Dinas;
- pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu; - pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/
aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas; - pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.