Kepala Dinas
Dinas Lingkungan Hidup.
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Pasal 3
(1) Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang meliputi tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dan penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(2) Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (1)
Dinas, mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan perencanaan program
operasional pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup Kota Samarinda
sesuai norma, standar dan prosedur manajemen lingkungan, ekolabel dan
teknologi berwawasan lingkungan serta sistem informasi dan pengelolaan
database yang searah dengan kebijakan umum daerah dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan; - Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan, pembinaan
dan pengawasan serta penegakan hukum lingkungan hidup baik antar unsur
lingkup Dinas maupun dengan SKPD terkait; - Pelaksanaan program kegiatan penaatan lingkungan, pengendalian
pencemaran, pengawasan kerusakan lingkungan dan konservasi sumber daya
alam, pengkoordinasian pembinaan pengkajian analisis dampak lingkungan
(amdal), peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat serta
pelayanan perijinan pengumpulan, lokasi pengolahan dan penyimpanan
sementara limbah bahan berbahaya beracun, serta pengembangan peraturan
perundang-undangan; - Pelaksanaan pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, monitoring dan
evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas kedinasanm
pelaksanaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar
Kompetensi Personil (SKP) bidang lingkungan hidup serta pelaksanaan tugas
lainnya yang dilimpahkan dan atau diperintahkan oleh Kepala Daerah sesuai
ruang lingkup tupoksi dan tanggung jawab kewenangannya. - Pemberian saran teknis, rekomendasi teknis untuk proses penerbitan perizinan
dan non perizinan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang
pelayanannya telah dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); - Pengendalian, pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan bidang lingkungan
hidup dan kehutanan yang diterbitkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang lingkungan
hidup dan kehutanan; - Pengawasan dan pengendalian bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- Pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup;
dan - Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.