Kepala Dinas

Dinas Lingkungan Hidup.

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Pasal 3

(1)  Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang meliputi tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dan penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

(2)  Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan 
bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. 

Pasal 4

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (1) 
Dinas, mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan perencanaan program 
    operasional pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup Kota Samarinda 
    sesuai norma, standar dan prosedur manajemen lingkungan, ekolabel dan 
    teknologi berwawasan lingkungan serta sistem informasi dan pengelolaan 
    database yang searah dengan kebijakan umum daerah dan sesuai dengan 
    ketentuan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan, pembinaan 
    dan pengawasan serta penegakan hukum lingkungan hidup baik antar unsur 
    lingkup Dinas maupun dengan SKPD terkait;
  3. Pelaksanaan program kegiatan penaatan lingkungan, pengendalian 
    pencemaran, pengawasan kerusakan lingkungan dan konservasi sumber daya 
    alam, pengkoordinasian pembinaan pengkajian analisis dampak lingkungan 
    (amdal), peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat serta 
    pelayanan perijinan pengumpulan, lokasi pengolahan dan penyimpanan 
    sementara limbah bahan berbahaya beracun, serta pengembangan peraturan 
    perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, monitoring dan 
    evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas kedinasanm 
    pelaksanaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar 
    Kompetensi Personil (SKP) bidang lingkungan hidup serta pelaksanaan tugas 
    lainnya yang dilimpahkan dan atau diperintahkan oleh Kepala Daerah sesuai 
    ruang lingkup tupoksi dan tanggung jawab kewenangannya.
  5. Pemberian saran teknis, rekomendasi teknis untuk proses penerbitan perizinan 
    dan non perizinan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang 
    pelayanannya telah dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang 
    menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  6. Pengendalian, pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan bidang lingkungan 
    hidup dan kehutanan yang diterbitkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 
    yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang lingkungan 
    hidup dan kehutanan;
  8. Pengawasan dan pengendalian bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  9. Pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup; 
    dan
  10. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.