Sub Bagian Keuangan

Dinas Lingkungan Hidup.

Pasal 8 
Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 
mempunyai tugas: 
a. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang 
tugasnya; 
b. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan; 
c. memeriksa/ meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji 
dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan 
ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 
d. melaksanakan verifikasi SPP; 
e. melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan dinas;  
f. melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM); 
g. melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan; 
h. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja 
keuangan; 
i. menyusun neraca keuangan dinas; 
j. mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan dinas;  
k. menyusun laporan keuangan dinas; 
l. membuat  pelaporan  dan  pertanggungjawaban  pelaksanaan  tugas  dan 
fungsi; 
m. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan 
n. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai 
dengan peraturan yang berlaku.