Sub Bagian Keuangan
Dinas Lingkungan Hidup.
Pasal 8
Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2
mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang
tugasnya;
b. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
c. memeriksa/ meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji
dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. melaksanakan verifikasi SPP;
e. melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan dinas;
f. melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM);
g. melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
h. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja
keuangan;
i. menyusun neraca keuangan dinas;
j. mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan dinas;
k. menyusun laporan keuangan dinas;
l. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
m. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
n. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.