Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Dinas Lingkungan Hidup.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
b angka 3 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang
tugasnya;- - melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan; -
- mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan; -
- melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga; -
- melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang; -
- melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas; -
- melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas; -
- mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai; -
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional; -
- menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai; -
- menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai; -
- mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat -
- Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
- menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi, -=
- melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan; -
- memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), -
- Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); -
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;-
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.