Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Dinas Lingkungan Hidup.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 
b angka 3 mempunyai tugas: 

  • menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang 
    tugasnya;-
  • melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan; -
  • mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan; -
  • melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor; 
  • menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga; -
  • melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan  pengelolaan inventarisasi barang; -
  • melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas; -
  • melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas; -
  • mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;  -
  • menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional; -
  • menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai; -
  • menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai; -
  • mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat -
  • Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung; 
  • menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan   dan pemberian informasi, -=
  • melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan; -
  • memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), -
  • Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); -
  • membuat  pelaporan  dan  pertanggungjawaban  pelaksanaan  tugas  dan fungsi;-
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan  sesuai dengan peraturan yang berlaku.