Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan

Dinas Lingkungan Hidup.

- Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan mempunyai tugas 
melaksanakan perencanaan, perumusan, pengkajian, pengaturan 
dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang tata lingkungan. 

- Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan dipimpin oleh  kepala 
bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada 
Kepala Dinas.