Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan
Dinas Lingkungan Hidup.
- Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan mempunyai tugas
melaksanakan perencanaan, perumusan, pengkajian, pengaturan
dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang tata lingkungan.
- Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan dipimpin oleh kepala
bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada
Kepala Dinas.