Sebanyak 1.267 orang terdata telah menerima informasi tentang ketentuan kewajiban, larangan, dan sanksi dalam hal pengelolaan sampah di Kota Samarinda

Dinas Lingkungan Hidup.

6 bulan yang lalu Dilihat : 2935 Kali
Share:
Sebanyak 1.267 orang terdata telah menerima informasi tentang ketentuan kewajiban, larangan, dan sanksi dalam hal pengelolaan sampah di Kota Samarinda

Sebanyak 1.267 orang terdata telah menerima informasi tentang ketentuan kewajiban, larangan, dan Sanksi dalam hal pengelolaan sampah di Kota Samarinda. Kegiatan yang dimulai pada tanggal 17 sampai dengan 20 September 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda melalui Tim Panitia dari Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup ini merupakan bentuk dari Sosialisasi ketentuan Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Berbeda dari biasanya, sosialisasi tersebut dilaksanakan secara "door to door" dengan langsung mendatangi tempat keramaian diantaranya mall dan beberapa pasar tradisional dengan bertemu para pedagang serta pengunjung di tempat tempat tersebut.
Selain menyampaikan secara lisan, Tim Panitia kegiatan juga memberikan leaflet yang berisi ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan sampah diantaranya besaran sanksi denda administratif yang dapat diterapkan apabila melakukan pelanggaran ketentuan tersebut.
Kegiatan ini telah rutin dilaksanakan sejak Bulan Juni sampai Agustus 2024 dengan jumlah 3.750 orang yang telah menerima informasi baik di Sekolah - Sekolah, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, serta Kelompok Masyarakat yang ada di 10 Kecamatan se Kota Samarinda.
Diharapkan dalam kegiatan ini masyarakat dapat benar-benar mengetahui dan menerapkan perilaku yang tepat sesuai aturan dalam mengelola sampah serta menyadari resiko yang dapat diterima apabila melakukan pelanggaran ketentuan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR