Revisi Perda PDRD 2024: Retribusi Kebersihan Alami Penyesuaian Tarif
Dinas Lingkungan Hidup.
Kota Samarinda secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kebijakan ini diambil untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan pengelolaan sampah dan kebersihan di wilayah Kota Samarinda, sejalan dengan prinsip pemulihan biaya (cost recovery) layanan publik.
Penyesuaian tarif retribusi ini didasarkan pada perhitungan ulang biaya operasional dan investasi yang diperlukan untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana kebersihan. Selain itu penyesuaian tarif retribusi kebersihan pada Perda ini lebih banyak menyasar pada kelompok usaha besar, sementara bagi masyarakat atau rumah tinggal dipastikan tidak mengalami perubahan
Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 ini diharapkan tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, tetapi juga memicu kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Pihak DLH memastikan bahwa sosialisasi menyeluruh mengenai struktur tarif baru, yang dikategorikan berdasarkan jenis layanan, volume sampah, dan klasifikasi pengguna, akan segera dilaksanakan sebelum penarikan retribusi dimulai secara efektif. Pemerintah Kota Samarinda menekankan bahwa transparansi dalam penggunaan dana retribusi akan menjadi prioritas utama, memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat dikembalikan dalam bentuk pelayanan kebersihan yang lebih baik dan lingkungan kota yang lebih sehat dan tertata.
---------------
Hijau Bumi Samarindaku,
Lestari Lingkunganku! ð¿