Rapat Perbaikan Persetujuan Teknis (PerTek) Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah PT Bumi Samarinda Damai (BSD) Pte Ltd / Perumahan Grand City Samarinda
Dinas Lingkungan Hidup.
Samarinda (16/07/2026) — DLH Kota Samarinda melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) melaksanakan Rapat Perbaikan Persetujuan Teknis (PerTek) Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah bersama PT Bumi Samarinda Damai (BSD) Pte Ltd, selaku pengembang Perumahan Grand City Samarinda, yang berlokasi di Jalan H.M. Ardans, Perum Keledang Mas Baru No. 1, RT 06, Kelurahan Sungai Keledang, Kota Samarinda.
PT Bumi Samarinda Damai (BSD) Pte Ltd merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan kawasan hunian (developer) dan pengelolaan kawasan Perumahan Grand City Samarinda. Sebagai pelaku usaha, perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam pengelolaan air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional kawasan.
Rapat ini membahas penyempurnaan substansi dokumen Persetujuan Teknis (PerTek) Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui proses perbaikan ini diharapkan dokumen yang disusun dapat menjadi dasar pelaksanaan pemanfaatan air limbah secara aman, terkendali, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, sehingga pembangunan dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan di Kota Samarinda.
Hijau Bumi Samarindaku,
Lestari Lingkunganku! 🍃