Pengawasan penaatan progress perbaikan lingkungan terhadap penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Mutiara Etam Coal
Dinas Lingkungan Hidup.
Pengawasan penaatan progress perbaikan lingkungan terhadap penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Mutiara Etam Coal.
Dasar kegiatan pengawasan ini adalah PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Staff Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Samarinda dengan didampingi kepala jetty PT MEC.
DLH melalui Tim Pengawas Lingkungan berkomitmen melakukan pengawasan penaataan terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang perzinan berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Kota Samarinda sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Hijau Bumi Samarindaku,
Lestari Lingkunganku! 🌿