Verifikasi Lapangan Pengaduan Pengolahan Tahu Tempe

Dinas Lingkungan Hidup.

11 jam yang lalu Dilihat : 2 Kali
Share:
Verifikasi Lapangan Pengaduan Pengolahan Tahu Tempe

Dasar verifikasi lapangan ini adalah Permen LHK No. 22/MenLHK/Setjen/Set.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

Verifikasi lapangan ini didampingi oleh Kelurahan Sempaja Timur dan ketua RT 44 atas dasar laporan adanya indikasi pencemaran lingkungan akibat pengolahan tahu tempe yang berada di sisi anak Sungai Karang Mumus. Dalam verifikasi diketahui bahwa pelaku usaha telah memilah limbah padat berupa ampas kedelai sebagai pakan ternak, dan berkomitmen akan melakukan perbaikan pengelolaam limbah cairnya dengan bak pengolahan air limbah.

DLH Samarinda melalui ketua RT 44 dan Kelurahan Sempaja Timur akan memantau upaya perbaikan lingkungan sesuai komitmen pelaku usaha.
--------------------
Hijau Bumi Samarindaku,
Lestari Lingkunganku! 🍀
#DLHKotaSamarinda
#dlhsamarind

TINGGALKAN KOMENTAR