Pembinaan Kegiatan usaha pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanah Merah - Yayasan Nurul HidayahTanah Merah

Dinas Lingkungan Hidup.

2 minggu yang lalu Dilihat : 38 Kali
Share:
Pembinaan Kegiatan usaha pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanah Merah - Yayasan Nurul HidayahTanah Merah

Samarinda (15/04/2026) — Kegiatan ini beralamat di Jalan Samarinda-Bontang Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Enrique Rio Mangiwa dan Sugeng Wahyudi selaku Pengolah Data dan Informasi, Edy Harianto dan Dicky adrianto selaku pelaksana Bidang Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) serta Gangga Sujana selaku pelaksana Bidang Pengelolaan Sampah & Limbah B3.

Pembinaan kegiatan/usaha ini dilaksanakan dlm rangka upaya pencegahan pencemaran & kerusakan lingkungan hidup guna mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hidup khususnya di wilayah Kota Samarinda. 

Dalam melakukan pengelolaan lingkungan bagi kegiatan usaha SPPG/Program MBG mengacu pd Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 ttg Baku Mutudan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik & Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, serta Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tanggal 2026 ttg Sisa Pangan, Sampah & Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.

Diharapkan dalam pelaksanaan operasional SPPG, pihak penanggungjawab kegiatan dpt berkomitmen & konsisten menerapkan aturan yg berlaku sehingga dpt mencegah adanya dampak pencemaran & kerusakan lingkungan hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR