Pembinaan Kegiatan usaha pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Yayasan Pembinaan Pendidikan Islam.
Dinas Lingkungan Hidup.
Samarinda (06/04/2026) — Kegiatan ini beralamat di Jl Provinsi Poros Anggana Samarinda RT. 9, Kel.Sindang Sari Kec.Sambutan & Jl Puri Indah Gang Swarga I RT.4, kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tri Ayu Wulandari dan Milawati selaku pengendali dampak lingkungan, Dicky Adrianto dan Zulfikar Nasrul Huda selaku pelaksana Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup & Ams Pirade selaku pelaksana Bidang Pengelolaan Sampah & Limbah B3.
Pembinaan kegiatan/usaha ini dilaksanakan dlm rangka upaya pencegahan pencemaran & kerusakan lingkungan hidup guna mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hidup khususnya di wilayah Kota Samarinda.
Dalam melakukan pengelolaan lingkungan bagi kegiatan usaha SPPG/Program MBG mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutudan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik & Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, serta Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tanggal 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah & Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.
Diharapkan dalam pelaksanaan operasional SPPG, pihak penanggungjawab kegiatan dapat berkomitmen dan konsisten menerapkan aturan yg berlaku sehingga dapat mencegah adanya dampak pencemaran & kerusakan lingkungan hidup.