verifikasi lapangan oleh Tim Pengaduan & Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda di RSUD Aji Muhammad Salehuddin

Dinas Lingkungan Hidup.

2 bulan yang lalu Dilihat : 131 Kali
Share:
verifikasi lapangan oleh Tim Pengaduan & Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda di RSUD Aji Muhammad Salehuddin

Verifikasi lapangan oleh Tim Pengaduan & Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda ke lokasi kegiatan pematangan lahan untuk perluasan RSUD Aji Muhammad Salehudin di Jl. Wahid Hasyim 1 RT 25 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda.
Verifikasi lapangan dilakukan bertujuan agar penanggung jawab kegiatan dapat mengantisipasi potensi dampak yg mungkin ditimbulkan akibat kegiatan ini, mengingat lokasi tersebut merupakan  area resapan. Pengurugan di area resapan berpotensi menyebabkan banjir karena menghilangkan kemampuan alami tanah untuk menyerap air hujan, sehingga meningkatkan aliran permukaan (surface run off) yang mengalir ke sungai atau saluran air, dan bisa menyebabkan genangan air atau banjir. 
Selain itu, pengurugan ini juga telah mengubah fungsi lahan yang seharusnya menjadi pengendali banjir menjadi penyebab banjir.
Diharapkan penanggung jawab kegiatan pematangan lahan ini dapat mengendalikan dampak yang mungkin timbul akibat aktivitasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR