Koordinasi pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Korcam Samarinda Ulu
Dinas Lingkungan Hidup.
Kegiatan ini dihadiri oleh pengendali dampak lingkungan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) bersama Korcam SPPG 4 Kecamatan.
Air limbah yg berasal dari aktifitas SPPG memiliki dampak yang cukup besar terhadap lingkungan apabila tidak dikelola dgn baik, sehingga diperlukan perencanaan, pelaksanaan & monitoring yg baik oleh pihak SPPG.
Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan pihak SPPG melaksanakan operasional sesuai dgn aturan lingkungan hidup yang berlaku. Adapun dasar aturan yang menjadi acuan bagi SPPG dalam mengelola air limbah adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Thn 2025 tentang Baku Mutu & Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Dari pertemuan ini, telah disampaikan oleh pihak DLH terkait baku mutu dan standar teknologi untuk SPPG & dari pihak pengelola SPPG pun berkomitmen akan melaksanakan program MBG sesuai dengan aturan lingkungan Hidup yang berlaku.