Pembinaan Kegiatan usaha pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tani Aman 2, Yayasan Education Agriculture Youth Empowerment (EAYE).
Dinas Lingkungan Hidup.
Samarinda (13/04/2026) — berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Gang Futsal, Kel.Tani Aman, Kec. Loa Janan Ilir.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Yudi Sulistiyanto dan Karisma Dewi selaku Pengendali Dampak Lingkungan, Eka Noor Wahidhah selaku Penyuluh Lingkungan Hidup, Sugeng Wahyudi dan Dinda Putri Syaharani selaku pelaksana Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Pembinaan ini dilaksanakan dlm rangka upaya pencegahan pencemaran & kerusakan lingkungan hidup guna mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hidup khususnya di wilayah Kota Samarinda.
Dalam melakukan pengelolaan lingkungan bagi kegiatan usaha SPPG/Program MBG mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutudan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik & Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, serta Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tanggal 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah & Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.
Diharapkan dalam pelaksanaan operasional SPPG, pihak penanggungjawab kegiatan dapat berkomitmen dan konsisten menerapkan aturan yg berlaku sehingga dapat mencegah adanya dampak pencemaran & kerusakan lingkungan hidup.