Waspada Kebakaran Lahan dan Sampah saat Musim Kemarau: Imbauan Resmi Pemerintah Kota Samarinda

Dinas Lingkungan Hidup.

9 jam yang lalu Dilihat : 4 Kali
Share:
Waspada Kebakaran Lahan dan Sampah saat Musim Kemarau: Imbauan Resmi Pemerintah Kota Samarinda

​Waspada Kebakaran Lahan dan Sampah saat Musim Kemarau: Imbauan Resmi Pemerintah Kota Samarinda
​Samarinda – Fenomena El Niño dan periode cuaca kering berdampak signifikan terhadap penurunan curah hujan, peningkatan suhu udara, serta menurunnya kelembapan tanah dan vegetasi. Kondisi ini menyebabkan berbagai bahan organik seperti rumput kering, daun, dan ranting menjadi sangat mudah terbakar. Dalam situasi tersebut, aktivitas pembakaran sampah atau pembukaan lahan yang tidak terkendali memiliki risiko sangat tinggi memicu kebakaran besar.
​Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mencegah potensi kebakaran lahan maupun permukiman.
​Langkah Preventif Pencegahan Kebakaran
​Untuk menjaga keselamatan bersama, kualitas udara, dan kelestarian lingkungan, masyarakat diimbau untuk mematuhi sepuluh langkah pencegahan berikut:
​Hindari Pembakaran Lahan dan Pelepasan Api: Tidak melakukan pembakaran lahan, kebun, semak belukar, maupun pekarangan, terutama saat cuaca panas dan kering.
​Hentikan Pembakaran Sampah Terbuka: Tidak membakar sampah secara terbuka (open burning) di lingkungan permukiman, halaman rumah, maupun lahan kosong.
​Pengelolaan Putung Rokok dan Sumber Api: Tidak membuang putung rokok, korek api, atau bahan berbahaya yang masih memiliki sumber api ke area lahan, semak, tumpukan sampah, dan area rawan terbakar lainnya.
​Pengawasan Aktivitas Api: Tidak meninggalkan api atau bara api tanpa pengawasan, termasuk pada kegiatan memasak, pembakaran sisa ranting, maupun aktivitas pertanian.
​Pembersihan Lahan Secara Berkala: Bagi pemilik lahan, diimbau untuk rutin membersihkan dan mengendalikan bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti rumput kering, daun gugur, dan tumpukan sampah.
​Peningkatan Kewaspadaan Area Rawan: Tingkatkan kewaspadaan terhadap titik-titik rawan kebakaran, seperti lahan kosong, bantaran sungai, dan tempat penumpukan sampah.
​Pelaporan Cepat: Segera melaporkan temuan titik api kepada aparat atau instansi terkait. Hindari melakukan penanganan mandiri jika api telah membesar dan berpotensi membahayakan keselamatan.
​Edukasi dan Pelibatan Masyarakat: Mengajak keluarga, tetangga, pengurus RT, dan kelompok masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan kebakaran sejak dini.
​Penerapan Pengelolaan Sampah Bijak: Mengutamakan prinsip Pilah, Guna Ulang, Daur Ulang, dan Pengurangan Sampah (3R) sehingga tidak memerlukan proses pembakaran secara terbuka.
​Dukungan Terhadap Program Pemerintah: Mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga kualitas udara, keselamatan publik, dan lingkungan hidup.
​Layanan Darurat dan Pelaporan
​Jika masyarakat menemukan adanya titik api atau indikasi kebakaran di sekitar lingkungan tinggal, segera hubungi kontak darurat berikut:
​Panggilan Darurat (Call Center): 112
​BPBD Kota Samarinda: 0541-742298
​Mari cegah kebakaran mulai dari diri sendiri. Lingkungan aman, udara bersih, hidup lebih sehat.

TINGGALKAN KOMENTAR