Verifikasi lapangan pengaduan warga Jalan Batu Cermin terhadap banjir akibat pembukaan lahan dan penimbunan drainase alam

Dinas Lingkungan Hidup.

1 minggu yang lalu Dilihat : 27 Kali
Share:
Verifikasi lapangan pengaduan warga Jalan Batu Cermin terhadap banjir akibat pembukaan lahan dan penimbunan drainase alam

Dasar verifikasi lapangan ini adalah Permen LHK No. 22/MenLHK/Setjen/Set.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

Verifikasi Lapangan ini dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan dengan didampingi pelapor, terlapor, masyarakat terdampak, ketua RT 33, dan ketua RT 36, dan pihak Kelurahan Sempaja Utara.

Berdasarkan verifikasi lapangan dan pencocokan dengan pokok pengaduan, diketahui air dari bukaan lahan sekitar lokasi terdampak berkumpul pada area cekungan saat curah hujan tinggi. Tidak lancarnya aliran air alami berupa anak sungai alam dan tumpukan sedimentasi di dalamnya menghambat air menuju drainase primer.

Pada Rabu, 15 Juli 2026, verifikasi lapangan dilanjutkan dengan rapat mediasi antara warga terdampak dan pemilik kegiatan pematangan lahan di lokasi kegiatan, dengan didampingi para Ketua RT serta Kelurahan Sempaja utara untuk mencapai kesepakatan bersama terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR