Rapat Persetujuan Teknis (PerTek) Kegiatan Pergudangan & Penyimpanan Rachmat Samarinda
Dinas Lingkungan Hidup.
Ruang Rapat Laboratorium Bidang P2KLH, DLH Kota Samarinda
Samarinda (03/08/2026) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) melaksanakan Rapat Persetujuan Teknis (PerTek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan Pergudangan dan Penyimpanan Rachmat Samarinda yang berlokasi di Jl. Mayor Ngoedio, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Rapat dibuka oleh Tri Ayu Wulandari selaku Pengendali Dampak Lingkungan (PeDal). Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan dokumen Persetujuan Teknis (PerTek) sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat ini dilakukan pembahasan terhadap aspek teknis sistem pengelolaan air limbah, pemenuhan baku mutu, serta kelengkapan dokumen administrasi agar pengelolaan air limbah dari kegiatan pergudangan dan penyimpanan dapat dilaksanakan secara optimal, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Melalui koordinasi dan sinergi antara DLH Kota Samarinda dengan pihak pelaku usaha, diharapkan kegiatan usaha dapat berjalan seiring dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga tercipta pembangunan yang berkelanjutan di Kota Samarinda.
Hijau Bumi Samarindaku,
Lestari Lingkunganku! 🍃