Pemerintah Kota Samarinda Imbau Masyarakat Waspadai Kualitas Udara Kategori "Tidak Sehat"
Dinas Lingkungan Hidup.
SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda merilis pembaruan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) wilayah Kota Samarinda per Senin, 28 September 2026 pukul 07:00 WITA. Berdasarkan pemantauan dari Stasiun KLH/BPLH yang berlokasi di Jl. Harmonica, Taman Segiri, Samarinda, nilai ISPU tercatat berada di angka 103 dengan kategori TIDAK SEHAT.
Parameter kritis utama yang memicu penurunan kualitas udara ini adalah PM 2.5. Berdasarkan rujukan PermenLHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, kategori Tidak Sehat menunjukkan tingkat kualitas udara yang dapat bersifat merugikan pada kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan.
Tren Kualitas Udara 24 Jam Terakhir
Grafik pemantauan berkala memperlihatkan peningkatan secara bertahap sejak kurun waktu 24 jam terakhir:
27 September 2026 (Pagi – Sore): Kualitas udara berada di kisaran angka 82 hingga 96 (kategori Sedang).
27 September 2026 (Malam): ISPU mulai menembus angka 101 pada pukul 20:00 WITA dan terus melonjak hingga mencapai angka tertinggi 104 pada pukul 24:00 WITA.
28 September 2026 (Dini Hari – Pagi): Kualitas udara stabil berada di atas batas normal pada rentang 102–103 hingga pembaruan data pukul 07:00 WITA.
Imbauan Kesehatan bagi Masyarakat
Menanggapi kondisi udara saat ini, Pemerintah Kota Samarinda melalui DLH Kota Samarinda mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan guna melindungi kesehatan diri dan keluarga:
Membatasi Aktivitas Luar Ruangan: Mengurangi kegiatan fisik berlebih di luar rumah, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, wanita hamil, serta individu yang memiliki riwayat penyakit pernapasan atau kardiovaskular.
Penggunaan Masker: Menggunakan masker pelindung yang memadai saat terpaksa beraktivitas di luar ruangan untuk meminimalisasi paparan partikel PM 2.5.
Menghindari Paparan Asap: Hindari aktivitas yang dapat memperburuk kondisi udara sekitar, seperti membakar sampah atau terpapar paparan asap berlebih.
Pemerintah Kota Samarinda terus melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan akan memberikan pembaruan informasi secara kontinyu demi kenyamanan dan keselamatan warga