Komitmen Wujudkan Lingkungan Asri, DLH Kota Samarinda Buka Layanan Pengaduan Masyarakat
Dinas Lingkungan Hidup.
SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tepian. Sebagai wujud nyata partisipasi aktif masyarakat, DLH Kota Samarinda secara terbuka menyediakan sarana layanan pengaduan terkait berbagai permasalahan lingkungan hidup.
Layanan pengaduan ini dihadirkan untuk mempermudah warga Samarinda dalam melaporkan potensi gangguan serta pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar wilayah permukiman maupun industri.
Adapun kategori pengaduan dan pelayanan publik yang dapat dilaporkan meliputi:
* Pencemaran Lingkungan: Meliputi pencemaran air, tanah, dan udara.
* Pengelolaan Sampah & Limbah B3: Penanganan masalah pembuangan sampah tidak pada tempatnya serta tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
* Dokumen & Perizinan Lingkungan: Konsultasi dan pengaduan terkait RPPIH, AMDAL, serta UKL-UPL.
* Pelayanan Publik Terkait Lingkungan Hidup: Masukan dan kendala teknis pelayanan umum di bidang lingkungan.
Komitmen Zona Integritas: Bebas Korupsi dan Pungli
Sejalan dengan visi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, DLH Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam menerapkan Zona Integritas. Seluruh layanan pengaduan dan perizinan dipastikan bebas dari praktik Korupsi, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli).
Dengan semangat jargon "Hijau Bumi Samarindaku, Lestari Lingkunganku", DLH mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga kelestarian alam demi mewujudkan Samarinda yang makin teduh, aman, dan nyaman.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau mendapatkan informasi pelayanan publik dapat langsung datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda atau mengakses kanal pelayanan resmi yang tersedia.