Pembinaan Kegiatan usaha pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pelabuhan, Yayasan Wahyu Nusantara Sejahtera.
Dinas Lingkungan Hidup.
Samarinda (14/04/2026) — Kegiatan ini beralamat di P.Kalimantan No.38 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Lely Fitrianty selaku Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal), Edy Harianto, Rosaria Meysara dan Syahril selaku pelaksana Bidang Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) serta Gangga Sujana selaku pelaksana Bidang Pengelolaan Sampah & Limbah B3.
Pembinaan kegiatan/usaha ini dilaksanakan dlm rangka upaya pencegahan pencemaran & kerusakan lingkungan hidup guna mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hidup khususnya di wilayah Kota Samarinda.
Dalam melakukan pengelolaan lingkungan bagi kegiatan usaha SPPG/Program MBG mengacu pd Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 ttg Baku Mutudan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik & Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, serta Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tanggal 2026 ttg Sisa Pangan, Sampah & Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.
Diharapkan dalam pelaksanaan operasional SPPG, pihak penanggungjawab kegiatan dpt berkomitmen & konsisten menerapkan aturan yg berlaku sehingga dpt mencegah adanya dampak pencemaran & kerusakan lingkungan hidup.