rapat klarifikasi pengaduan masyarakat terkait dugaan kerusakan bangunan warga akibat kegiatan pembangunan Hotel Courtyard by Marriott oleh PT KSA Realty Indonesia
Dinas Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat klarifikasi pengaduan masyarakat terkait dugaan kerusakan bangunan warga akibat kegiatan pembangunan Hotel Courtyard by Marriott oleh PT KSA Realty Indonesia bersama DLH Kota Samarinda, Dinas PUPR Kota Samarinda, Camat Sungai Pinang, Lurah Sungai Pinang Dalam, serta perwakilan PT KSA Realty Indonesia
Berdasarkan hasil rapat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur akan menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui kegiatan pengawasan penaatan lingkungan hidup terhadap PT KSA Realty Indonesia selaku pelaku usaha pembangunan Hotel Courtyard by Marriott.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan penaatan terhadap ketentuan dan kewajiban lingkungan hidup serta mendorong penanganan pengaduan masyarakat secara terkoordinasi dan bertanggung jawab.
----------------
Hijau Bumi Samarindaku,
Lestari Lingkunganku! 🍀