DLH Samarinda Wajibkan Pembersihan Truk Sampah setelah di TPA
Dinas Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mewajibkan seluruh pengemudi truk pengangkut sampah untuk membersihkan armada mereka setiap kali selesai melakukan pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Rabu (1/7/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kebersihan kendaraan operasional di tengah keterbatasan sarana prasarana yang ada. Teknis pembersihan dilakukan dengan memanfaatkan dua unit mobil tangki air yang disediakan khusus di area untuk proses penyiraman armada.
Setiap truk yang telah membongkar muatan diwajibkan menjalani penyiraman guna memastikan sisa-sisa sampah tidak terbawa ke jalan raya saat kendaraan kembali beroperasi. Prosedur ini menjadi standar operasional prosedur harian bagi para kru kebersihan di lapangan demi kenyamanan masyarakat umum.
Kebijakan pembersihan ini merupakan solusi taktis akibat belum tersedianya pool resmi untuk parkir kendaraan dinas di Kota Samarinda. Ketiadaan lahan parkir terpusat tersebut berdampak langsung pada tidak adanya fasilitas pencucian khusus yang memadai bagi armada pengangkut sampah.
Meski menghadapi tantangan infrastruktur, DLH Kota Samarinda berkomitmen untuk terus mengoptimalkan fasilitas yang tersedia demi menjaga aspek kesehatan dan estetika kota.
---------------
Hijau Bumi Samarindaku,
Lestari Lingkunganku! 🌿