Pembinaan Kegiatan usaha pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaksanakan di 3 alamat SPPG JL. M.T. Haryono Gang 18A, Kel.Air Putih Kec.Samarinda Ulu
Dinas Lingkungan Hidup.
Pembinaan Kegiatan usaha pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaksanakan di 3 alamat SPPG di Samarinda diantaranya di Jalan M.T. Haryono Gang 18A, Kel.Air Putih Kec.Samarinda Ulu, kemudian di Jalan Pangeran Antasari Gang 10 No.5 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu dan Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 09 April 2026 yang dilaksanakan oleh Tri Ayu Wulandari dan Milawati selaku pengendali dampak lingkungan, Badi'ul Umah dan Suryanto selaku pelaksana Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Antok Prayitno selaku pelaksana Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
pembinaan kegiatan/usaha ini dilaksanakan guna memberikan arahan terkait pengolahan air limbah serta pengelolaan sampah yang dihasilkan dari kegiatan usaha SPPG/MBG dalam rangka upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup demi mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hidup khususnya di wilayah Kota Samarinda.
dalam melakukan pengelolaan lingkungan bagi kegiatan usaha SPPG/Program MBG mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutudan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik dan Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, serta Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tanggal 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.
diharapkan dalam pelaksanaan operasional SPPG, pihak penanggungjawab kegiatan dapat berkomitmen dan konsisten menerapkan aturan yang berlaku sehingga dapat mencegah adanya dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.