Pemasangan spanduk larangan pembakaran sampah dalam rangka pencegahan kebakaran
Dinas Lingkungan Hidup.
pada situasi tanggap darurat bencana kekeringan. Kegiatan ini dilakukan di area:
1. TPS Rajawali
2. TPS Gg.Ayu
3. Area Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang
4. Area Jl.Batu Cermin , Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
5. Area Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.
Pelarangan pembakaran sampah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.