Pemasangan spanduk larangan pembakaran sampah dalam rangka pencegahan kebakaran

Dinas Lingkungan Hidup.

9 jam yang lalu Dilihat : 2 Kali
Share:
Pemasangan spanduk larangan pembakaran sampah dalam rangka pencegahan kebakaran

pada situasi tanggap darurat bencana kekeringan. Kegiatan ini dilakukan di area: 
1.  TPS Rajawali
2. ⁠ TPS Gg.Ayu
3. ⁠ Area Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang
4. ⁠Area Jl.Batu Cermin , Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
5. ⁠ Area Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.

Pelarangan pembakaran sampah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

TINGGALKAN KOMENTAR