-
penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
-
penyusunan informasi pengelolaan sampah Kota Samarinda;
-
penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
-
perumusan kebijakan pengurangan sampah;
-
Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
-
Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
-
Pembinaan pendaur ulangan sampah;
-
Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
-
Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
-
Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
-
Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
-
Penyediaan sarana prasarana penanganan sampah;
-
Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
-
Penetapan lokasi tempat pembuangan sampah (TPS), tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dan tempat pembuangan akhir (TPA sampah;
-
Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
-
Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
-
Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
-
Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
-
Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
-
Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
-
Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
-
Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
-
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
-
Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
-
Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3;
-
Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3;
-
Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
-
Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
-
Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga);
-
Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3;
-
Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis;
-
Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.
-
Pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
-
Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
-
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.