Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan
Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
|
|
Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup; |
|
Adapun fungsi sebagai berikut :
|
Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
|
|
Mempunyai uraian tugas sebagai berikut : |
|
|
Seksi Penegakan Hukum
|
|
Mempunyai uraian tugas sebagai berikut : |
|
|
Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
|
|
Mempunyai uraian tugas sebagai berikut : |
|
|