Tentang Kami
Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
Dinas;
Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Perencanaan Program;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan, membawahkan:
1. Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS;
2. Seksi Kajian Dampak Lingkungan; dan
3. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan Pertamanan
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), membawahkan:
1. Seksi Pengurangan Sampah;
2. Seksi Penanganan Sampah; dan
3. Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahkan:
1. Seksi Pemantauan Lingkungan;
2. Seksi Pencemaran Lingkungan; dan
3. Seksi Kerusakan Lingkungan.
Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, membawahkan:
1. Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
2. Seksi Penegakan Hukum Lingkungan; dan
3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.