
Super User
Tentang Kami
Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
Dinas;
Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Perencanaan Program;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan, membawahkan:
1. Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS;
2. Seksi Kajian Dampak Lingkungan; dan
3. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan Pertamanan
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), membawahkan:
1. Seksi Pengurangan Sampah;
2. Seksi Penanganan Sampah; dan
3. Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahkan:
1. Seksi Pemantauan Lingkungan;
2. Seksi Pencemaran Lingkungan; dan
3. Seksi Kerusakan Lingkungan.
Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, membawahkan:
1. Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
2. Seksi Penegakan Hukum Lingkungan; dan
3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Kelompok Jabatan Fungsional; dan
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Kelembagaan
Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
Dinas;
Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Perencanaan Program;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Tata Lingkungan, membawahkan:
1. Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS;
2. Seksi Kajian Dampak Lingkungan; dan
3. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), membawahkan:
1. Seksi Pengurangan Sampah;
2. Seksi Penanganan Sampah; dan
3. Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahkan:
1. Seksi Pemantauan Lingkungan;
2. Seksi Pencemaran Lingkungan; dan
3. Seksi Kerusakan Lingkungan.
Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, membawahkan:
1. Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
2. Seksi Penegakan Hukum Lingkungan; dan
3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Kelompok Jabatan Fungsional; dan
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Operasi Yustisi Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Samarinda
Perlu Tong Sampah ?
AMARINDA – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Samarinda siap memberikan tong sampah yang digunakan sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bagi masyarakat yang tinggal di pemukiman. Syaratnya, masyarakat diminta untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada DKP.
DLH Samarinda Gencar Sosialisi Pengelolaan Sampah
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, gencar melakukan sosialisasi pengelolaan sampah, dalam upaya mengubah paradigma masyarakat tentang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan.
Persiapan Monitoring, Pembinaan, Pengawasan Masyarakat Terhadap Pembuangan Sampah
Bersih - bersih setelah Pawai Pembangunan
Artikel Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, daur ulang, atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, atau estetika.