Super User

Super User

Regulasi

Published in Tentang Kami October 29 2018

REGULASI SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP 

 

 JDIH

 

 
 JDIH Samarinda


Tentang Kami

Published in Tentang Kami October 29 2018

Susunan organisasi Dinas terdiri atas:

 

Dinas;

Sekretariat, membawahkan:

1. Sub Bagian Perencanaan Program;

2. Sub Bagian Keuangan; dan

3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

 

Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan, membawahkan: 

1. Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS; 

2. Seksi Kajian Dampak Lingkungan; dan 

3. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan Pertamanan

 

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), membawahkan:

1. Seksi Pengurangan Sampah;

2. Seksi Penanganan Sampah; dan

3. Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

 

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahkan:

1. Seksi Pemantauan Lingkungan;

2. Seksi Pencemaran Lingkungan; dan

3. Seksi Kerusakan Lingkungan.


Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, membawahkan:

1. Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;

2. Seksi Penegakan Hukum Lingkungan; dan

3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.


Kelompok Jabatan Fungsional; dan


Unit Pelaksana Teknis Dinas.


Kelembagaan

Published in Tentang Kami October 29 2018

Susunan organisasi Dinas terdiri atas:

 

Dinas;

Sekretariat, membawahkan:

1. Sub Bagian Perencanaan Program;

2. Sub Bagian Keuangan; dan

3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

 

Bidang Tata Lingkungan, membawahkan: 

1. Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS; 

2. Seksi Kajian Dampak Lingkungan; dan 

3. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup.

 

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), membawahkan:

1. Seksi Pengurangan Sampah;

2. Seksi Penanganan Sampah; dan

3. Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

 

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahkan:

1. Seksi Pemantauan Lingkungan;

2. Seksi Pencemaran Lingkungan; dan

3. Seksi Kerusakan Lingkungan.


Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, membawahkan:

1. Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;

2. Seksi Penegakan Hukum Lingkungan; dan

3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.


Kelompok Jabatan Fungsional; dan


Unit Pelaksana Teknis Dinas.



Perlu Tong Sampah ?

Published in Berita Daerah October 28 2018

AMARINDA – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Samarinda siap memberikan tong sampah yang digunakan sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bagi masyarakat yang tinggal di pemukiman. Syaratnya, masyarakat diminta untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada DKP.


Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, gencar melakukan sosialisasi pengelolaan sampah, dalam upaya mengubah paradigma masyarakat tentang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan.




Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, daur ulang, atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, atau estetika.


Page 58 of 61

Kontak Kami

Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda

Jl. MT. Haryono, Rawa Indah - Samarinda 75125

Telepon.

Fax.

Foto Kegiatan

Foto Kegiatan

PEMANTAUAN KUALITAS LINGKUNGAN Pendidikan Lingkungan Pengelolaan Sampah Berbasis 3R Sosialisasi Pengelolaan Sampah