Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 137
Pemantauan Lingkungan bekerjasama dengan Laboratorium Perikanan Universitas Mulawarman (UNMUL) telah menyelesaikan pengambilan sampling air badan air tahap 2 di 20 titik pantau sejak tanggal 25 Juli - 2 Agustus 2022. Lokasi tersebut yaitu :
• Sungai Karang Mumus :
Jembatan Gunung Lingai (Jalan PM. Noor)
Intake IPA Bengkuring
Waduk Benanga
Desa Tanah Datar
Jembatan 1
Jembatan Lambung Mangkurat
Jembatan Perniagaan
Jembatan S. Parman
• Sungai Karang Asam :
Sungai Karang Asam Besar Hulu : Jalan Pusaka
Sungai Karang Asam Besar Tengah : Jalan Senyiur 1
Sungai Karang Asam Besar Hilir : Jalan Ulin (Dekat Pasar Kedondong)
Sungai Karang Asam Kecil Hulu : Jalan Juanda 2
Sungai Karang Asam Kecil Tengah : Jalan Antasari 2
Sungai Karang Asam Kecil Hilir : Jalan Nusa Indah (Pasar Ijabah)
• Sungai Mahakam :
Mahakam Hulu (Dermaga Loa Janan)
Intake Selili (Jalan Lumba-lumba RT.15)
Mahakam Hilir (Pulau Atas- Jalan Olah Bebaya)
• Sungai di daerah Palaran
Sungai Bantuas : Jalan Bunga, Bantuas, Kec. Palaran
Sungai Palaran Hulu : Jalan Flamboyan, Handil Bhakti
Sungai Palaran Hilir : Jembatan Kuning, Jalan Ampera, Palaran.
Tujuan kegiatan sampling air badan air untuk mengetahui kualitas air sungai sebagai dasar penentuan Indeks Kualitas Air (IKA). Kualitas air sungai yang dipantau dibandingkan dengan Baku Mutu Air Nasional sesuai perutukannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, Lampiran VI, Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pemantauan Lingkungan telah menyelesaikan Kegiatan Monitoring Kualitas Udara Ambien yang dilakukan sesaat (1
jam) dan 24 Jam, bekerjasama dengan PT. Global Environment Laboratory. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, Lampiran VII (Baku Mutu Udara Ambien) dan juga pedoman dari aturan KAN, terdapat parameter yang diperbolehkan pengukurannya dilakukan selama 1 jam atau sesaat pada saat pengujian udara ambien. Parameter tersebut antara lain SO2, NO2, CO dan O3. Namun untuk parameter Debu (TSP), PM 10, dan PM 2.5 pengukurannya WAJIB dilakukan SELAMA 24 Jam. Apabila tidak dilakukan sesuai prosedur maka data yang diperoleh tidak valid.
Kegiatan Monitoring Kualitas Udara Ambien dilakukan di 2 lokasi titik sampling yaitu :
1. Area Parkir Kantor Kecamatan Samarinda Seberang, tanggal 25 - 26 Juli 2022.
2. Area Parkir Kantor Kelurahan Sungai Siring, tanggal 26 - 27 Juli 2022.
Sosialisasi Pencegahan Kerusakan Lingkungan dengan Tema Rehabilitasi Lahan Kritis dan Konservasi Air (Day 1) dan (Day 2) Bertempat di Hotel Grand Kartika Samarinda
Pelatihan Aksi Perubahan Iklim Adaptasi 1 di Hotel Aston. Pelatihan ini dilaksanakan utk meningkatkan kapasitas teknis Pokja Aksi Perubahan Iklim Kota Samarinda dimana Kota Samarinda merupakan salah satu kota percontohan program CRIC (Climate Resilient and Inclusive Cities) bekerja sama dengan UCLG ASPAC (United Cities and Local Government Asia Pasific)