Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 121
DLH Kota Samarinda bersama UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, Propinsi Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Pemantauan Kualitas Lingkungan & Kesehatan yg dihadiri sekitar 150 kegiatan usaha & jasa yg ada di wilayah Kota Samarinda bertempat di Ballroom Hotel Puri Senyiur Jl. S.Parman 1, Kota Samarinda
Rapat Pembahasan Substansi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) PT. Sentral Kaltim Property untuk Rencana Pembangunan Perumahan Akasia Village yang berlokasi di Jl. Lobang Tiga Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Kegiatan Pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup beserta Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya dan Staf PSLB3 pada kegiatan usaha Industri rokok di PT. Mahakam Anugrah Sentosa, Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran, Samarinda.
–
Adapun hal – hal yang menjadi aspek pembinaan yaitu :
1. Administrasi dan Perizinan;
2. Pengendalian pencemaran air dan udara;
3. Pengelolaan B3 dan Limbah LB3;
4. Pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga;
5. Aspek sosial;
6. RTH
–
Dari hasil pembinaan ini kemudian dituangkan di Berita Acara pembinaan untuk ditindaklanjuti berupa pemberian surat arahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku
Kegiatan Pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup beserta Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya dan Kepala Sub Koordinator Pengelola LB3 pada kegiatan usaha Dealer Kendaraan, Bengkel, Penjualan suku cadang di PT. Tri Mandiri Selaras - Daihatsu Samarinda, jl. Sirajd Salma, Samarinda.
–
Adapun hal – hal yang menjadi aspek pembinaan yaitu :
1. Administrasi dan Perizinan;
2. Pengendalian pencemaran air dan udara;
3. Pengelolaan B3 dan Limbah LB3;
4. Pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga;
5. Aspek sosial;
6. RTH
–
Dari hasil pembinaan ini kemudian dituangkan di Berita Acara pembinaan untuk ditindaklanjuti berupa pemberian surat arahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku
Rapat Pembahasan Substansi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah PT. Astra International, Tbk. - UD. Truck di ruang Rapat DLH Kota Samarinda. Tujuan rapat dilaksanakan agar sistem pengelolaan & pemantauan air limbah dari operasional kegiatan UD. Truck dapat memenuhi peraturan perundang-undangan yg berlaku.