Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan 269
Children categories
Tim gabungan Bidang PPKLH dan Bidang Pengelolaan Sampah & LB3 pada hari Kamis 25 Agustus 2022 melakukan verifikasi lapangan ke PT. United Tractor utk perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah (Pertek Pemenuhan BMAL) & Izin Penyimpanan Sementara LB3 (Rintek Penyimpanan LB3)
Rapat tindak lanjut hasil verifikasi lapangan pada tanggal 18 Agustus 2022 perihal pengaduan Lurah Kelurahan Air Putih terkait longsor akibat kegiatan pematangan lahan di samping RS. Samarinda Medika Citra. Kegiatan tersebut menyebabkan robohnya tembok pembatas dan amblas nya parkiran RS. SMC, retaknya jalan masuk ke kuburan di wilayah RT. 18, dan banjir lumpur di pemukiman warga RT. 34, 35, 36 dan RT. 59. Di hadiri oleh: Dinas PUPR Kota Samarinda, Dinas PMPTSP Kota Samarinda, Kecamatan Samarinda Ulu, Kelurahan Air Putih, Kelurahan Air Hitam, RT 18, 34, 35, 36, 59, Pengurus Rukun Kematian, dan warga sekitar yang terkena dampak.
Penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah ke TPS melebihi 1 (satu) meter kubik (Pasal 38 huruf b Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah) di Jalan M. Said Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Pelaku pelanggaran dibawa ke Kantor DLH Kota Samarinda untuk dimintai keterangan kemudian membuat surat pernyataan agar pelaku mengetahui ketentuan larangan dan sanksi terkait pengelolaan sampah dengan tujuan memberi peringatan dan edukasi agar pelanggaran serupa dan jenis pelanggaran lain tidak terjadi lagi.
Tim Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalimantan Timur melanjutkan verifikasi lapangan terhadap dampak kegiatan PT. International Prima Coal terkait adanya pembuangan air limbah ke sungai sehingga menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan sungai di wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran.
Tim Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalimantan Timur melaksanakan verifikasi lapangan terhadap dampak kegiatan PT. International Prima Coal terkait adanya pembuangan air limbah ke sungai sehingga menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan sungai di wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran.