Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan
Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan dilaksanakan pada tanggal
Selasa, 8 November 2022 di wilayah Kota Samarinda dari jam 08.00 s/d 12.00 Wita. Kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan ini melibatkan antara lain :
1. Satpol PP Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Kota Samarinda
2. Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
Lokus Pelaksanaan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan diwilayah Kota Samarinda adalah sbb :
1. TPS. Depan DPRD
2. Jl. Teuku Umar
3. TPS. Bayangan Jalan Cendana
3. Jl. Cendana
Warga yang terjaring dalam kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan dibuatkan Berita Acara Pengawasan Pengelolaan Sampah oleh PPNS dan selanjutnya diberikan arahan agar dapat hadir di dinas lingkungan hidup kota samarinda pada hari kamis, 10 november 2022 untuk mengambil KTP tersebut, apabila dalam 2 x 24 jam (2 Hari) tidak mengambil KTP Ybs akan diblokir terkait kepengursan Adminsitratsi lainnya terkait yang menggunakan NIK KTP.
Dalam kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan kali ini terjaring 23 orang tersangka pelanggaran Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
Latest from Super User
- Menerima kunjungan dr Disperkim dan Dinas pemberdayaan perempuan dalam rangka koordinasi audit RBRA 2023 di Taman Cerdas,
- Mengikuti kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas program kampung iklim 2023 di Hotel menara Bahtera Balikpapan
- DLH Kota Samarinda bersama UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, Propinsi Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Pemantauan Kualitas Lingkungan & Kesehatan yg dihadiri sekitar 150 kegiatan usaha & jasa yg ada di wilayah Kota Samarinda
- Janji Perbaikan Pelayanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat
- Janji Perbaikan Pelayanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat