Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan
Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan dilaksanakan pada tanggal
Senin, 7 November 2022 di wilayah Kota Samarinda dari jam 08.00 s/d 12.00 Wita. Kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan ini melibatkan antara lain :
1. Satpol PP Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Kota Samarinda
2. Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
Lokus Pelaksanaan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan diwilayah Kota Samarinda adalah sbb :
1. TPS. Pramuka
2. Jl. RingRoad 3
3. TPS. Bayangan RingRoad 3
3. TPS. Bayangan SMP 1
Warga yang terjaring dalam kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan dibuatkan Berita Acara Pengawasan Pengelolaan Sampah oleh PPNS dan selanjutnya diberikan arahan agar dapat hadir di dinas lingkungan hidup kota samarinda pada hari rabu, 9 november 2022 untuk mengambil KTP yang terjaring operasi yustisi
Dalam kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Persampahan kali ini terjaring 19 orang tersangka pelanggaran Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
Latest from Super User
- Land Cleaning / Pembersihan Lahan untuk Penanaman di Sempadan Sungai
- Penilaian dan Verifikasi Lapangan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah untuk Calon Sekolah Adiwiyata Tingkat Propinsi Tahun 2023
- Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah Air Udara dan Laut.
- Penilaian dan Verifikasi Lapangan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah untuk Calon Sekolah Adiwiyata Tingkat Propinsi Tahun 2023
- Pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup beserta Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dan Staf Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada PT.