Plh. Kepala DLH Kota Samarinda menjadi narasumber sosialisasi ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwali No. 18 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Penerapan
Published in
Berita Daerah
Written by
Super User
August 02 2022
font size
decrease font size
increase font size
Media
Plh. Kepala DLH Kota Samarinda menjadi narasumber sosialisasi ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwali No. 18 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah, Via Zoom bersama Anggota DPRD Kota Samarinda, RRI Samarinda dan audiensi masyarakat.
Latest from Super User
- Menerima kunjungan dr Disperkim dan Dinas pemberdayaan perempuan dalam rangka koordinasi audit RBRA 2023 di Taman Cerdas,
- DLH Kota Samarinda bersama UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, Propinsi Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Pemantauan Kualitas Lingkungan & Kesehatan yg dihadiri sekitar 150 kegiatan usaha & jasa yg ada di wilayah Kota Samarinda
- Mengikuti kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas program kampung iklim 2023 di Hotel menara Bahtera Balikpapan
- Janji Perbaikan Pelayanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat
- Janji Perbaikan Pelayanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat