Pendataan penggunaan plastik sekali pakai (kantong belanja, sedotan & styrofoam) di mall lembuswana, Jl. Mayor Jendral S. Parman No.28, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Published in
Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Written by
Super User
March 28 2022
font size
decrease font size
increase font size
Pendataan penggunaan plastik sekali pakai (kantong belanja, sedotan & styrofoam) di mall lembuswana, Jl. Mayor Jendral S. Parman No.28, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Latest from Super User
- Tim Verifikator DLH Kota Samarinda melakukan Verifikasi Lapangan untuk penerbitan SLO (Surat Kelayakan Operasional) IPAL RS Hermina Kota Samarinda
- Tinjauan lapangan tanah Pemkot yg berada di perumahan Graha Indah yg rencana nya akan di laksanakan Rehabilitasi
- Rapat tindak lanjut hasil verifikasi lapangan terkait adanya penambangan di wilayah jalur penghubung jembatan Achmad Amin (Eks Mahkota II) Segmen Kelurahan Sambutan Kota Samarinda.
- Verifikasi Lapangan diduga adanya kegiatan penambangan liar di jalur Penghubung Mahkota II Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar
- Pembahasan Substansi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi utk Rencana Kegiatan Rumah Sakit Type C yg diprakarsai oleh Yayasan Sumber Mas