Wajib Dibuang Langsung Ke TPA, Apabila Melanggar dapat dikenakan sanksi pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) Bulan atau pidana Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupia)
Published in
Berita Daerah
Written by
Super User
January 20 2020
font size
decrease font size
increase font size
Latest from Super User
- Pembinaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup beserta Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dan Staf Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di lokasi
- Pembinaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
- Monitoring dan Verifikasi lapangan terkait aduan adanya suara bising yang berasal dari rumah burung wallet di Jl. Sentosa Dalam Kelurahan Sungai Pinang Dalam
- Pemantauan dan Verifikasi lapangan terkait laporan adanya banjir lumpur di wilayah RT. 19 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara
- Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat memahami dan mengerti pentingnya menjaga kualitas lingkungan melalui peran aktif mereka dalam melakukan pengelolaan lingkungan