Wajib Dibuang Langsung Ke TPA, Apabila Melanggar dapat dikenakan sanksi pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) Bulan atau pidana Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupia)
Published in
Berita Daerah
Written by
Super User
January 20 2020
font size
decrease font size
increase font size
Latest from Super User
- Menerima kunjungan dr Disperkim dan Dinas pemberdayaan perempuan dalam rangka koordinasi audit RBRA 2023 di Taman Cerdas,
- DLH Kota Samarinda bersama UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, Propinsi Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Pemantauan Kualitas Lingkungan & Kesehatan yg dihadiri sekitar 150 kegiatan usaha & jasa yg ada di wilayah Kota Samarinda
- Mengikuti kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas program kampung iklim 2023 di Hotel menara Bahtera Balikpapan
- Janji Perbaikan Pelayanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat
- Janji Perbaikan Pelayanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat