Mulai dari Serangan Jantung hingga Paru-paru, Inilah Deretan Bahaya Bakar Sampah
Bakar sampah acapkali menjadi solusi dadakan untuk mengantisipasi sampah yang menumpuk. Padahal, efek dari tindakan tersebut memiliki resiko yang besar, salah satunya dapat memicu serangan jantung dan paru-paru.
Mengingat bahaya yang ditimbulkan dari bakar sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda hingga saat ini terus berupaya mengingatkan masyarakat.
“Sesuai aturan memang tidak boleh. Kami ada tim khusus yang merazia orang-orang yang membakar sampah sembarangan itu,” ujar Nurrahmani, Kadis DLH Samarinda, beberapa waktu yang lalu.
Aturan tersebut telah diatur di Peraturan daerah (Perda) 02/11 tentang pengelolaan sampah. Sanksi tegas juga tertuang di dalamnya, yakni jika terbukti melakukan bakar sampah, akan didenda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan.
Adapun deretan penyakit yang ditimbulkan dari bakar sampah, terbagi menjadi dua bagian, yakni efek jangka pendek dan efek jangka panjang.
Bahaya bakar sampah dalam jangka pendek, dapat menyebabkan iritasi mata, alergi, sakit kepala, batuk-batuk, sesak nafas, dan serangan asma.
Sementara, efek dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker, gangguan sistem saraf dan pernafasan, gangguan kehamilan, serta meningkatkan risiko penyakit jantung dan paru-paru.
Latest from Super User
- Land Cleaning / Pembersihan Lahan untuk Penanaman di Sempadan Sungai
- Penilaian dan Verifikasi Lapangan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah untuk Calon Sekolah Adiwiyata Tingkat Propinsi Tahun 2023
- Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah Air Udara dan Laut.
- Penilaian dan Verifikasi Lapangan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah untuk Calon Sekolah Adiwiyata Tingkat Propinsi Tahun 2023
- Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda mengikuti Pengembangan Kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalimantan Timur yang bertempat di Swissbel Hotel Balikpapan