DLH Samarinda Kampanyekan Larangan Membuang Sampah di Sungai
Dinas Lingkungan Hidup Samarinda semakin gencar menyosialisasikan ke masyarakat untuk peduli dan tertib dalam pengelolaan sampah.
Seperti halnya tempat membuang sampah, yang dilarang tidak hanya di sembarang tempat saja, tetapi juga tidak diperkenankan membuang sampah di sungai.
Terlihat pada Sabtu (12/10/2019) pihaknya melakukan aksi kampanye di sekitar bantaran Sungai Karang Mumus dengan melibatkan komunitas mahasiswa peduli lingkungan.
Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Samarinda Erwin Agus mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan informasi tentang pelarangan membuang apapun atau sampah di sepanjang sungai.

“Ini kami lakukan karena sesuai di Pasal 47 Perda Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah salah satunya tidak boleh membuang apapun terlebih sampah ke sepanjang bantaran sungai,” katanya.
Meskipun sungai mempunyai fungsi mampu memperbaharui dirinya sendiri menjadi jernih, tetapi jika terlalu banyak menampung sampah yang tertumpuk di sungai, pencemaran dan lain sebagainya maka sungai tersebut pun tidak akan mampu menampung lagi dan melakukan pembaharuan tersebut.
Dijelaskan bahwa di Perda tersebut, jika melanggar membuang sampah di sungai akan dikenakan Sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau Denda maksimal lima puluh juta rupiah.
Latest from Super User
- Menerima kunjungan dr Disperkim dan Dinas pemberdayaan perempuan dalam rangka koordinasi audit RBRA 2023 di Taman Cerdas,
- DLH Kota Samarinda bersama UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, Propinsi Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Pemantauan Kualitas Lingkungan & Kesehatan yg dihadiri sekitar 150 kegiatan usaha & jasa yg ada di wilayah Kota Samarinda
- Mengikuti kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas program kampung iklim 2023 di Hotel menara Bahtera Balikpapan
- Janji Perbaikan Pelayanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat
- Janji Perbaikan Pelayanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat