IATPI Cabang Kaltim Siap Berperan Aktif Dalam Bidang TP/TL di Calon Ibu Kota Negara
Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) merupakan asosiasi tenaga ahli di bidang Teknik Penyehatan (TP) dan Teknik Lingkungan (TL) yang mencakup penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, pemulihan kerusakan lingkungan, manajemen lingkungan dan drainase.
Dibentuk di Bandung pada Oktober 1977, IATPI saat ini memiliki 1000 anggota lebih yang bertugas di pemerintah, swasta, perguruan tinggi, LSM, dan lainnya.
Menindaklanjuti mandat Ketua Umum IATPI, untuk membentuk kepengurusan IATPI daerah atau provinsi dan sebagai upaya pengembangan serta konsolidasi Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan di Kaltim, maka dibentuklah Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia Cabang Kalimantan Timur.
Pembentukan IATPI Cabang Kaltim dilaksanakan melalui rapat yang diinisiasi oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan pada 16 September 2019, bertempat di Ruang Rapat TPA Sampah Manggar Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur.
Dalam rapat tersebut juga memilih Sandhi Eko Bramono, Ph.D sebagai Ketua IATPI Cabang Kalimantan Timur yang pengukuhannya akan dilakukan oleh Ketua Umum IATPI dalam waktu dekat.
IATPI Cabang Kaltim ini diharapkan, dapat menjadi bagian Problem Solver berbagai permasalahan lingkungan yang terjadi di Kaltim, terlebih lagi bahwa Kaltim kedepan menjadi Ibu Kota Negara yang tentu akan menghadapi berbagai permasalahan lingkungan.
Keberadaan IATPI Cabang Kaltim sebagai wadah berkumpulnya pakar lingkungan dapat menghasilkan inovasi mencakup penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, pemulihan kerusakan lingkungan, manajemen lingkungan dan drainase.
IATPI Cabang Kaltim nantinya juga berfungsi sebagai lembaga asosiasi profesi yang memberikan pelatihan dan pengembangan profesi, serta penerbitan sertifikat kompetensi bagi anggotanya. Sedangkan syarat untuk dapat menjadi anggota IATPI adalah sekurang-kurangnya berijazah pendidikan tinggi Teknik Penyehatan atau Teknik Lingkungan atau disiplin ilmu lainnya, yang dalam kegiatan pekerjaannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, berkaitan dengan bidang keahlian Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan.
Sumber :
Latest from Super User
- Menerima kunjungan dr Disperkim dan Dinas pemberdayaan perempuan dalam rangka koordinasi audit RBRA 2023 di Taman Cerdas,
- DLH Kota Samarinda bersama UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, Propinsi Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Pemantauan Kualitas Lingkungan & Kesehatan yg dihadiri sekitar 150 kegiatan usaha & jasa yg ada di wilayah Kota Samarinda
- Mengikuti kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas program kampung iklim 2023 di Hotel menara Bahtera Balikpapan
- Janji Perbaikan Pelayanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat
- Janji Perbaikan Pelayanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat