Membuang Sampah di TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara)/ Kontainer Terdekat Pukul 18.00 s/d 06.00 WITA
Berdasarkan Hasil Informasi Penegakan Aturan Sampah yang Telah disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda
Ke Seluruh Wilayah Kecamatan Tentang Perda No.02 Tahun 2011 Mengenai Pengelolaan Sampah yang Berbunyi .Membuang Sampah di TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara)/ Kontainer Terdekat Pukul 18.00 s/d 06.00 WITA. Maka Mulai Terhitung Tanggal 01 Februari 2019 Kepada Seluruh Masyarakat Kota Samarinda, Bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Tidak Akan Lagi Mengangkut atau Mengambil Sampah DI LUAR TPS (Di Luar Tempat Yang Menjadi Kesepakatan Untuk TPS). Pelanggaran Terhadap Hal ini Dapat dikenakan Sanksi Pidana Kurungan Penjara Paling Lama 3 (Tiga) Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
Latest from Super User
- Menerima kunjungan dr Disperkim dan Dinas pemberdayaan perempuan dalam rangka koordinasi audit RBRA 2023 di Taman Cerdas,
- DLH Kota Samarinda bersama UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, Propinsi Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Pemantauan Kualitas Lingkungan & Kesehatan yg dihadiri sekitar 150 kegiatan usaha & jasa yg ada di wilayah Kota Samarinda
- Mengikuti kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas program kampung iklim 2023 di Hotel menara Bahtera Balikpapan
- Janji Perbaikan Pelayanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat
- Janji Perbaikan Pelayanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat